Rabu 17 Mar 2021 10:11 WIB

Permohonan Juga Datang dari Negeri Jiran, Zaim Tetap Ditahan

Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi.

Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas. (ilustrasi)
Foto:

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga meminta agar pendiri pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi, segera dibebaskan. Menurutnya, masalah yang menyangkut Zaim seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan dengan tindakan hukum.

"Seharusnya dibebaskan, diselesaikan dengan dialog. Duduk bersama dengan BI (Bank Indonesia) misalnya. Jadi tidak perlu sampai ditangkap seperti sekarang," tutur dia kepada Republika, Selasa (16/3).

Anwar menilai, apa yang dilakukan Zaim sebetulnya adalah barter. Sebab, yang digunakan di Pasar Muamalah adalah dinar, dirham, dan emas Antam. Dinar dan dirham bukanlah mata uang negara mana pun, sehingga keberadaannya di Pasar Muamalah hanya menjadi komoditi.

"Jadi itu namanya barter. Karena tidak ada negara yang memakai dinar dan dirham di manapun. Arab Saudi juga tidak (menggunakan dinar-dirham sebagai mata uang). Jadi ini dinar dan dirham ini komoditi, lalu digunakan di pasar itu, ditukar dengan televisi, dengan yang lain, maka jadi barter," tuturnya.

Anwar mengibaratkan lagi, hal itu sama juga dengan seseorang yang memiliki ayam beberapa ekor, lalu ayam tersebut ditukar dengan satu domba. Menurutnya, komoditi ditukar dengan komoditi lain tentu tidak menjadi persoalan.

"Apalagi emas yang dipakai itu emas Antam, BUMN kita kan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Anwar juga heran mengapa Zaim sampai ditangkap oleh aparat kepolisian. Sebab, di daerah lain sebetulnya ada yang menggunakan mata uang asing tetapi mereka baik-baik saja dan tidak berujung pada penangkapan.

"Jadi saya rasa untuk persoalan ini harusnya bisa tanpa penahanan. Cukup dengan dialog. Di daerah lain, yang bertransaksi dengan mata uang asing, itu tidak ada yang ditangkap. Tetapi ini sampai ditangkap ya," imbuhnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah ikut meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspirasi atau suara yang menginginkan Zaim Saidi dibebaskan.

Ikhsan mengatakan, fenomena penggunaan mata uang asing untuk transaksi terjadi di sejumlah daerah. Di Bali dan di perbatasan wilayah Indonesia dengan Timor Leste juga ada transaksi dengan menggunakan Dolar.

"Saya kira kalau itu (penggunaan mata uang asing) dilarang, maka treatment-nya (cara aparat memperlakukannya) harus sama dengan yang diberlakukan kepada Pak Zaim," kata Ikhsan kepada Republika, Selasa (16/3).

Menurutnya, jika terhadap pelaku transaksi dengan mata uang asing dibiarkan, sementara Zaim Saidi ditahan, ini namanya penegakan hukumnya tidak adil. Menurutnya, munculnya aspirasi atau suara yang ingin Zaim Saidi dibebaskan semacam empati dari berbagai kalangan.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian juga suara-suara ini, karena memang kenyataannya di beberapa daerah juga ada transaksi yang menggunakan mata uang asing dan dibiarkan (oleh aparat)," jelas Ikhsan.

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin menegaskan, tetap menolak permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi.

"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Namun, Rusdi tidak membeberkan alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh para sahabat Zaim Saidi. Bagaimanapun juga, kata dia, penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan sendiri saat menolak permohonan penangguhan penahanan Zaim Saidi tersebut.

Pemohon penangguhan penahanan Zaim Saidi mengaku kecewa permohonanya ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Tentu saja kecewa. Karena sebetulnya beliau sudah jelas mendapat pengganti 52 orang, semuanya adalah orang terpelajar, seluruhnya cendekiawan. Ditahan itu ada alasan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, ini ada 52 orang pasang badan," ujar ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Mukhti Asikin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/3).

Disamping itu, kata Mukhti, sikapnya permohonan yang dilayangkannya sudah melalui pola pikir dan analisis yang masuk akal. Kemudian berdasarkan kesaksian bahwa Zaim Saidi orang yang baik, serta tidak pernah berurusan dengan hukum atau melawan pemerintah. Sehingga, seharusnya pihak kepolisian mempertimbangkan hal itu.

"Bahwa beliau tidak ditahan bukan menghindari proses hukum, beliau akan tetap menghadapi dan proses hukum akan terus. Kami pemohon tidak mengingkari segala sesuatu itu harus diproses dan harus difinalisasi melalui peradilan," tegas Mukhti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement