Rabu 17 Mar 2021 02:13 WIB

Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Bising di Kota Bogor


pemakaian knalpot bising menimbulkan dampak negatif

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Akbar
Foto kolase kendaraan motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Foto kolase kendaraan motor yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/3). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Jajaran Polresta Bogor Kota memusnahkan 363 knalpot bising dengan cara dipotong menggunakan mesin. Ratusan knalpot bising tersebut didapat dari hasil penindakan terhadap pengendara motor di Kota Bogor dalam delapan hari terakhir.

Sebelum dipotong, polisi di lapangan mengecek tingkat kebisingan motor dengan knalpot bising menggunakan alat DB meter. Diketahui, motor yang kurang dari 175 cc batas maksimal suara knalpot 80 DB. Sedangkan, motor yang lebih dari 175 cc batas maksimal 83 DB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo mengatakan, pemakaian knalpot bising tidak hanya menimbulkan dampak negatif dari aspek lalu lintas, tetapi juga berpotensi terjadi gangguan keamanan.

Bahkan, menurutnya knalpot bising bisa memacu pemakainya ugal-ugalan di jalan. Sehingga orang lain juga bisa terpancing emosi dan berpotensi terjadi kecelakaan.

 

"Knalpot bising ini dimensinya tidak hanya masalah lalu lintas, tetapi juga tidak sedikit awal dari penyebab berbagai gangguan kamtibnas lainnya tawuran dan sebagainya," kata Susatyo, kepada wartawan, Selasa (16/3).

Susatyo menuturkan, bahaya dari knalpot bising sendiri, tidak hanya berdampak bagi pengendara motor tersebut. Namun juga bagi seluruh orang yang berada di jalan.

Tak hanya itu, lanjutnya, efek negatif lainnya dari knalpor bising dapat memacu agresifitas antar pengendara maupun dengan kelompok motor. Akhirnya bisa berbuntut pada gangguan keamanan di Kota Bogor.

"Efek bising ya ini dianggap sebagai memacu agresitifas dan masyarakat inginnya jadinya, kadangkadang antar kelompok ini menjadi bersaing menimbulkan kebencian," ujarnya.

Oleh karena itu, Susatyo menjelaskan, polisi alan bergerak mulai dari level hulu. Dimana bengkel-bengkel motor akan diberi imbauan agar tidak memasang, atau menjual knalpot bising mepada masyarakat.

Sementara, penindakan di lapangan nantinya, polisi tak hanya memberikan tilang, tetapi juga mengharuskan pengendara kembali memasang knalpot standarnya.

"Ini yang kami redam sehingga dari hulunya kami akan menghimbau bengkel-bengkel untuk tidak menjual memasangkan dan sebagainnya dan dari hilirnya kita akan lakukan penindakan penindakan secara kontisten setiap hari," pungkasnya.

Pemusnahan ratusan knalpot bising sitaan tersebut, juga disaksikan oleh beberapa pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bogor. Yakni, Danrem 061 Suryakencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A dan pejabat lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement