Senin 15 Mar 2021 22:52 WIB

Bareskrim: Sadikin Aksa tak Hadiri Panggilan Penyidik

Sadikin Aksa, melalui pengacaranya, beralasan masih berada di luar kota.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa absen dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Senin (15/3). Namun, kuasa hukum Sadikin Aksa telah datang ke Bareskrim untuk menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya kepada polisi.

"Hari ini memang ada pemanggilan untuk yang bersangkutan. Tetapi yang bersangkutan, tidak hadir dan kuasa hukumnya hadir menghadap ke penyidik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).

Baca Juga

Menurut Rusdi, kuasa hukum dari Sadikin Aksa tersebut menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri pemanggilan karena masih berada di luar kota. Namun demikian, kata Rusdi, penyidik telah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.

"Panggilan yang kedua untuk dilakukan pemeriksaan itu pada tanggal 18 Maret 2021, pukul 09.00 WIB di Bareskrim," terang Rusdi.

Kemudian, terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Sadikin Aksa, Rusdi menjelaskan, yang bersangkutan hanya dikenakan Pasal 54 Undang-undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidananya dua tahun. Maka, atas dasar pertimbangan tersebut Polri tidak melakukan penahanan.

"Jadi kalau kita lihat Pasal 54, ia itu tidak mengindahkan perintah tertulis dari OJK," terang Rusdi.

Selain itu, lanjut Rusdi, pihak Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan sekitar 10 saksi. Namun dalam perkara ini untuk tersangkanya sendiri masih satu orang, yaitu Sadikin Aksa. Sekitar 10 oranga yang diperiksa sebagai saksi itu tidak hanya dari pihak PT. Bosowo Corporindo saja, tapi juga OJK dan lainnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3) lalu.

Selain itu, kata Helmy, penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu. Ia menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement