Selasa 16 Mar 2021 03:20 WIB

Polda Metro Jaya akan Tambah 41 Kamera Tilang Elektronik

Penambahan itu pada 23 Maret bersamaan launching ETLE Nasional 12 Polda

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV (ilustrasi)
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dijadwalkan menambah 41 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada 23 Maret 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peluncuran 41 kamera tambahan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran ETLE Nasional di 12 Polda.

"Tanggal 23 Maret akan ada launching ETLE Nasional 12 Polda, salah satunya Polda Metro Jaya. Ketika launching ETLE Nasional tanggal 23 Maret nanti dari 57 yang di Jakarta kita tambah 41 kamera lagi, yaitu di jalan tol dan koridor TransJakarta," kata Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (15/3).

Baca Juga

Sambodo juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera. Dia juga mengatakan target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021. "Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE," katanya.

Penerapan tilang elektronik (ETLE)secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Saat ini baru tiga Polda yang sistem tilang elektroniknya telah berjalan, yakni Polda Metro Jaya, Polda DIYdan Polda Jawa Timur. Di tiga Polda tersebut sebagian kamera tilang elektronik sudah terpasang di jalan-jalan utama.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batamdan Polresta Padang. Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

Menurut Kapolri, pelayanan publik Polri agar mengurangi interaksi. Interaksi bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement