Rabu 17 Feb 2021 20:33 WIB

Kompolnas Dukung Kebijakan Tilang Elektronik Secara Nasional

ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran lalulintas

Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandung Command Center, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Kepolisian Daerah Jawa Barat akan segera memberlakukan penerapan tilang elektronik atau e-tilang di dua wilayah yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon melalui sejumlah ruas jalan yang sudah dilengkapi CCTV sebagai tindak lanjut program Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo terkait tidak adanya tilang di jalanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri segera menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

"Kompolnas sangat mendukung dan memberi apresiasi atas program prioritas kebijakan Kapolri dalam penjabaran dan implementasi dari transformasi Polri yang presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan," ujar Pudji Hartanto di Jakarta, Rabu (17/2).

Menurut dia, inovasi layanan publik berbasis teknologi ini sudah saatnya untuk diterapkan di era teknologi industri 4.0 saat ini.

Dikatakannya, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran-pelanggaran berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Untuk itu menurut dia, sudah tepat bagi Korlantas Polri untuk secepatnya menerapkan sistem ETLE di semua wilayah.

Meskipun demikian, Pudji mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain perlunya pedoman dan standar operasional prosedur Kepolisian berbasis data dan teknologi informasi (TI) yang transparan dan akuntabel di bidang lalu lintas.

Hal ini diperlukan agar jajaran polisi lalu lintas tidak ragu dalam bertindak serta masyarakat tidak bingung terhadap penegakan hukum lalu lintas yang modern berbasis IT dengan menggunakan sistem ETLE ini.

"Yang tak kalah penting lainnya adalah perlunya penyatuan sistem informasi Kepolisian yang terintegrasi dan revitalisasi menghidupkan command center infrastruktur yang diperlukan untuk mengkoordinasikan, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan dalam satu sistem informasi yang terintegrasi antar pemangku kepentingan terkait. Seperti pemerintah daerah dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub," katanya.

Dia menambahkan diperlukan juga sosialisasi yang masif terhadap rencana langkah Polri dalam hal ini polantas dalam penegakan hukum lalu lintas di lapangan.

"Di sisi lain, masyarakat juga harus sudah siap berada di era revolusi industri 4.0 yang serba memanfaatkan teknologi informasi atau IT ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement