Selasa 16 Mar 2021 00:02 WIB

Juliari Rekomendasikan PT Sritex Dapat Proyek Bansos

Saksi sebut rekomendasi Sritex untuk pengadaan goodie bag adalah arahan Juliari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal Sritex agar dapat menggarap proyek pengadaan goodie bag atau tas kain untuk bantuan sosial (Bansos) sembako di Kementerian Sosial (Kemensos). Rekomendasi Juliari itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Awalnya, kuasa hukum terdakwa Harry Sidabukke, Richard Purnomo menyinggung perihal pengadaan goodie bag kepada dua saksi yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini. "Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya kuasa hukum Harry Van Sidabuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/3).

Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial dan Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos itu menjawab kompak bahwa mereka tidak mengetahui siapa yang merekomendasikan PT Sritex.

Namun, dalam BAP tertanggal 16 Desember 2020 itu disebutkan, bahwa Sritex mendapat pengerjaan goodie bag untuk bansos atas rekomendasi menteri sosial dalam hal ini Juliari Peter Batubara. Dalam kesaksiannya, Joko mengatakan, pengadaan goodie bag oleh Sritex sudah ada sebelum dia masuk ditunjuk oleh Juliari untuk mengurusi Bansos sembako. Sementara Adi mengakui, bahwa hanya mendapat informasi bahwa rekomendasi Sritex untuk pengadaan goodie bag adalah arahan Juliari.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," ungkap Adi.

"Saudara tadi menjelaskan tidak tahu, terus memberi tahu lagi bahwa mengingat siapa yang merekomendasikan?," cecar Kuasa Hukum Harry

"Pertama saya sampaikan, yang merekomendasi ada orang yang pertama kali sebelum perusahaan itu mengelola produknya, itu adalah orang yang merekomendasi. Seperti itu yang saya pahami," jawabnya.

"Di perjalanan waktu itu saya dengar yang mengarahkan untuk goodie bag itu yang satu Sritex itu dari Pak Menteri," tambahnya.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement