Ahad 14 Mar 2021 18:15 WIB

Rapimnas PPP Rekomendasikan 5 Hal ke Pemerintah

Rekomendasi PPP mulai dari RUU Minol, Covid-19, hingga penegakan hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan, partainya telah menyelesaikan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I yang digelar pada 12 dan 13 Maret 2021. Dalam forum tersebut, partai berlambang Ka'bah itu menghasilkan lima rekomendasi untuk pemerintah.

Pertama, PPP mendorong dipercepatnya pembahasan rancangan undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021. PPP berpendapat undang-undang itu nantinya dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial, serta ancaman jiwa di masyarakat.

Baca Juga

"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada tahun 2021," ujar Arwani lewat keterangan tertulisnya, Ahad (14/3).

Kedua, PPP memberikan rekomendasi di bidang pendidikan. Arwani mengatakan, partainya memiliki komitmen untuk mengawal pendidikan nasional sesuai dengan amanat konstitusi yang berorientasi pada peningkatan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.

Karena itu, PPP mendorong pemerintah untuk selalu konsisten menempatkan frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. "Agama dan negara merupakan dua entitas yang saling mendukung satu dengan lainnya, yang tidak saling menegasikan. Hal ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Arwani.

Ketiga, Rapimnas I PPP juga mendorong pemerintah untuk senantiasa konsisten menerapkan tracing, testing, dan treatment (3T) dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Karena sejatinya pandemi belumlah berakhir. Program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung penuh, sebagai bagian ikhtiar untuk menciptakan herd immunity di tengah masyarakat. Meskipun masih terdapat fakta adanya penolakan dan keengganan sebagian dari masyarakat.

"Sosialisasi lebih masif tentang keamanan dan kehalalan vaksin ini harus lebih ditingkatkan. Upaya ini semata-mata untuk merealisasikan target vaksin terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia," ujar Arwani.

Kelima, PPP mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Hal ini agar ke depan dapat menghasilkan kehidupan sosial yang lebih berkualitas, transparan, akuntabel, dan tidak melanggar hukum.

Sebab, pandemi Covid-19 telah melahirkan penataan ulang besar-besaran di sejumlah sektor publik, seperti ekonomi, sosial, lingkungan, teknologi, dan geopolitik. Secara nyata, pandemi telah melahirkan krisis ekonomi yang memberi dampak konkret kepada kelompok masyarakat.

Program jaring pengaman sosial, kata Arwani, harus difokuskan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat. Target pemerintah menghilangkan angka kemiskinan ekstrem dari saat ini berjumlah 9,91 juta menjadi mendekati nol persen pada tahun 2024 harus dilakukan dengan langkah konkret, simultan, dan komprehensif.

"Perbaikan harus dimulai dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat dengan melahirkan kebijakan yang pro publik. Seperti percepatan program reforma agraria, redistribusi aset untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi," ujar Arwani.

Terakhir, PPP mendukung penuh upaya lembaga penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. Sebab, turunnya Indeks Persepsi Korupsi pada 2020 harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya.

"Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum yakni dengan senantiasa memegang prinsip equality before the law," ujar Arwani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement