Sabtu 13 Mar 2021 16:59 WIB

KPK Telisik Proses Lelang Pemprov Sulsel

KPK telusuri proses lelang di Pemprov Sulsel terkait kasus Nurdin Abdullah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses lelang proyek di pemerintah provinsi (Pemprov Sulsel). Hal tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Investigasi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemprov Sumsel. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya.

Baca Juga

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (13/3).

Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilakukan di Mapolda Sulsel pada Jumat (12/3) lalu. Adapun ketujuh orang yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah

Ali mengatakan, keterangan mereka dibutuhkan guna melengkapi berkas para tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Dana Rp 2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement