Sabtu 13 Mar 2021 16:36 WIB

PPP Desak DPR-Pemerintah Segera Bahas RUU Minol

PPP menilai pembahasan RUU Minol adalah hal yang mendesak.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan, salah satu rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PPP adalah bahwa partainya mendesak DPR dan Pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). PPP menilai hal itu sangat penting dilakukan.

"Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Minol," kata Arwani kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/3).

Baca Juga

Karena itu, dia berharap RUU Minuman Beralkohol tersebut dapat disahkan menjadi UU di tahun 2021.Menurut dia, PPP mengapresiasi RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah diambil keputusan di Tingkat I, yaitu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"PPP mengapresiasi masuknya RUU Minol dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini merupakan RUU inisiatif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009," ujarnya pula.

Menurutnya, keberadaan UU larangan minuman beralkohol diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa. Sebelumnya, DPP PPP menggelar Rapimnas I di Hotel Pullman secara fisik dan virtual pada Jumat-Sabtu (12-13 Maret 2021).

Rapimnas tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025 dan langkah konsolidasi internal menuju Pemilu 2024.Dalam rapimnas yang berlangsung dua hari tersebut, menghasilkan lima rekomendasi, salah satunya terkait RUU Minuman Beralkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement