Sabtu 13 Mar 2021 12:33 WIB

Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Mikro

Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.

Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Mikro (ilustrasi).
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA
Gubernur Banten Tetapkan Pergub PPKM Mikro (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mulai Jumat (12/3) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten untuk kewaspadaan pada COVID-19.

"Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat desa/kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sehingga perlu peranan tingkat desa/kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19," kata Gubernur Banten Wahidin Halim yang dikutip di Serang, Sabtu (13/3) sebagaimana salinan yang tertuang dalam pergub tersebut.

Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, seperti yang diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam memberlakukan PPKM Mikro di daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Adapun Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sedangkan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Gubernur Banten dalam pergub tersebut. Seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat (3), pertimbangan pengaturan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement