REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, memperkenalkan Tim Pembela Demokrasi yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyampaikan gugatan terhadap 10 nama yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Herzaky mengatakan, tim tersebut berjumlah 13 orang, terdiri dari empat internal Partai Demokrat dan sembilan orang dari eksternal.
"Pertama Mehbob, kemudian kita juga ada bang Muhajir, kemudian ada bang Rony, satu lagi ada Yandri Sudarso, itu dari DPP. Di luar itu ada dari temen-temen lainnya, tim pembela demokrasi dari teman-teman mas BW (Bambang Widjojanto)," kata Herzaky di PN Jakpus, Jumat (12/3).
Kemudian sembilan nama dari pihak eksternal antara lain Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz. Selain itu Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Reinhard R. Silaban.
Herzaky mengungkapkan alasan Partai Demokrat menggugat 10 orang tersebut. Pertama, mereka diduga telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara.
"Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," ujarnya.
Dia berharap, pengadilan menjadi benteng terakhir dalam upaya Partai Demokrat memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sementara itu, Bambang Widjojanto menyebut, pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum terkait penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut dari 10 nama yang digugat, dua diantaranya yaitu Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Johni Allen Marbun, dan penggagas KLB, Darmizal. "Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam kongres yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujarnya.