Kamis 11 Mar 2021 20:44 WIB

Duh...Nyawa Remaja Ini Melayang Akibat Sabetan Celurit

Kejadian ini bermula dari aksi saling ejek.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Foto: Antara
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi mengamankan lima orang tersangka tindakan penganiayaan berupa pembacokan. Akibat aksi lima tersangka itu satu orang meninggal dunia di Kampung Buwek, RT01 RW02, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan,  Ahad (7/3).

Lima orang tersangka diketahui berinisial, HFR alias Melet (18 tahun), AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19), dan FS (19). Peristiwa itu bermula saat korban tengah duduk-duduk di pinggir jalan. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, menyebut, korban berjumlah dua orang satu di antaranya meninggal dunia. Korban meninggal dunia bernama Juan Fachreza Putra (17) dan korban selamat mengalami luka bacok, yakni Aditya Saputra (18).

Kejadian ini bermula dari aksi saling ejek. Para pelaku yang berjumlah lima, menggunakan sepeda motor dan melintas di depan tempat korban tengah duduk. "Kelompok pelaku datang, seorang di antaranya mengejek mengacungkan jari tengah ke arah korban sambil mengucapkan 'Fu*ck You'," kata Kombes Pol Hendra, kepada wartawan, Kamis (11/3).

Terpancing emosi, korban pun berusaha mengejar kelompok tersangka yang saat itu menunggangi dua sepeda motor berboncengan. Tersangka HFR kemudian menendang korban Juan Fachreza Putra hingga terjatuh. Kemudian, tersangka AR menyabetkan celurit ke arah perut korban. Kemudian, korban dikeroyok bersama-sama.

"Tersangka bersama-sama menyerang korban kedua dan menyabetkan celurit hingga mengenai tengkuk leher belakang," kata Hendra.

HFR pun lantas diamankan oleh polisi pada Ahad (7/3). Empat tersangka lainnya, AR, MH, MNS dan FS ditangkap pada Rabu (10/3) di sebuah vila Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.

Kelima tersangka dipidanakan dengan Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement