Kamis 11 Mar 2021 17:31 WIB

Kubu KLB akan Laporkan AHY Terkait AD/ART Demokrat

Kubu KLB menuding isi AD/ART Demokrat hasil Kongres V menyalahi UU Partai Politik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berencana melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan. Laporan terkait tudingan pengubahan AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3).

Ia mengeklaim banyak hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dalam AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020. Salah satunya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father Partai Demokrat.

"Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial," ujar Jhoni.

AHY akan dilaporkan karena telah menjadi penanggung jawab disahkannya AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020. Ia juga yang dinilai telah mengangkat kepengurusan berdasarkan AD/ART yang menyalahi UU Parpol. "Itu melanggar UU Parpol karena itu apa, tapi yang paling utama memanipulasi mukadimah Partai Demokrat," ujar Jhoni.

Baca juga : Demokrat versi KLB Mengeklaim Sah Sesuai UU Parpol

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah AD/ART 2020 menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, pihak Kemenkumham telah memverifikasi dan mengesankan hasil Kongres V pada 2020.

Dalam surat keputusan (SK) yang diberikan oleh Kemenkumham, jelas tercantum bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh lembaga yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly. Artinya, hasil verifikasi sudah sesuai dengan UU Partai Politik.

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V 2020 tidak sah, berarti pelaku gerakan pengambilalihan Partai Demokrat menghina Menteri Hukum dan HAM dan stafnya. Serta menganggap Kemenkumham tidak cakap," ujar Herzaky.

Baca juga : Jhoni Allen: Hasil KLB Belum Diserahkan ke Kemenkumham

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement