Kamis 11 Mar 2021 16:23 WIB

Sebanyak 3.180 Warga SAD Dapatkan Dokumen Kependudukan

Dukcapil lakukan perekaman KTP-el serentak bagi Suku Anak Dalam di Jambi

Warga Suku Anak Dalam (SAD) Jambi.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Warga Suku Anak Dalam (SAD) Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebanyak 3.180 warga suku anak dalam (SAD) telah mendapatkan dokumen kependudukan. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ribuan warga SAD itu tersebar di enam kabupaten di Provinsi Jambi.

"Target kami semua warga SAD terdata dalam data base dukcapil dan juga kartu keluarga. Sehingga program pemerintah berupa bantuan sosial, pendidikan, dan program kesehatan bisa masuk sampai ke warga SAD di sini," kata Zudan, Kamis (11/3).

Ditjen Dukcapil Kemendagri melayani penerbitan dokumen kependudukan tanpa pandang bulu. Kemendagri beromitmen untuk proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Jajaran dukcapil menggelar layanan jemput bola (Jebol) perekaman KTP elektronik bagi komunitas adat terpencil suku anak dalam di Provinsi Jambi. Pelayanan perekaman KTP elektronik bagi warga SAD telah dilakukan selama dua hari pada Selasa-Rabu, 9-10 Maret 2021 serentak di dua kabupaten, yakni Batanghari dan Sarolangun.

"Dukcapil itu harus melindungi segenap bangsa, siapapun warga negara Indonesia harus mendapatkan dokumen kependudukan. Ini wujud nyata bahwa negara hadir di tengah warga SAD," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement