Kamis 11 Mar 2021 01:00 WIB

Jaksa KPK akan Banding Putusan Nurhadi

Vonis hakim enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta lebih rendah dari tuntutan JPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Sidang putusan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan).
Foto:

Selain itu, Nurhadi dan Rezky dinilai majelis hakim hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari dakwaan dan juga tuntutan Jaksa. Karena Jaksa meyakini, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). 

"Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan yang akan kami banding," tegas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan juga menyesalkan majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Nurhadi dan Rezky. Padahal dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. 

Wawan melanjutkan, vonis terhadap Nurhadi dan Rezky jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Nurhadi 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Itu juga jadi pertimbangan kami, karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," tegas Jaksa Wawan.

Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat  (1) KUHP.

 

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement