REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan hari ini, Rabu (10/3) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing. Kasus tersebut menyeret tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Memang benar ya untuk hari ini Rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).
Dalam perkara ini, kata Argo, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP terkait perkara ini. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor juga sebagai terduga pelaku unlawful killing di jalan tol Jakarta-Cikampek saat mengawal tokoh FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Empat dari enam Laskar FPI yang tewas tersebut diduga korban unlawful killing petugas kepolisian.
"Nanti dari gedung Wassidik akan menggelarkan, dan penyidik dan juga ada dari Itwasum dan Propam. intinya hari ini untuk meningkatkan dari lidik ke sidik saja, itu saja," terang Argo
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kasus dugaan unlawful killing oleh anggota Polri terhadap enam Laskar FPI akan diusut secara tuntas. Saat sudah ada tiga petugas yang berstatus sebagai terlapor dan kasus dalam tahap penyelidikan.
"Yang tiga terlapor LP-nya 0132 terlapornya adalah tiga anggota polri itu masih berjalan masih tahap penyelidikan. Tapi Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," ungkap Rusdi.
Kemudian terkait sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas tiga polisi yang diduga terlibat unlawful killing dalam kasus berdarah di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
"Sekarangkan yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya," tegas Rusdi.