Rabu 10 Mar 2021 10:46 WIB

Kemenhub Terima Penghargaan Pelayanan Ramah Kelompok Rentan

Kemenhub terima penghargaan pelayanan ramah kelompok rentan dari Kemenpan-RB.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih penghargaan sebagai percontohan unit pelayanan publik yang ramah kelompok rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Foto:

“Ini merupakan komitmen kami di Kemenhub, bahwa kami hadir untuk saudara-saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah,” kata Menhub.

Perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.

 

Sejumlah sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas antara lain penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, dan toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui.

sumber : A
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement