REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan tindakan yang dilakukan Lurah Pekayon Jaya, RJ terhadap korban ER (24) adalah kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual. Meskipun lurah tersebut, dalam pengakuannya kepada DPRD, mengklaim hanya sekadar menepuk pantat saja.
"Tidak bisa-tidak bisa, tidak boleh itu. Jadi kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu, apapun bentuknya yang berorientasi kepada objek-objek seksual yang dimiliki korban, perempuan, masuk kategori kekerasan seksual, (termasuk) menyentuh bagian-bagian sensitif perempuan itu menurut Komnas Perempuan sudah masuk kategori kekerasan seksual," kata Bahrul Fuad melalui sambungan telepon, Selasa (9/3).
Fuad menjelaskan, dalam masyarakat patriarki, perempuan itu selalu dijadikan sebagai objek seksual, dan perempuan selalu dipandang rendah, lebih rendah dari laki-laki. Maka tidak heran begitu banyak kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi menimpa perempuan.
Sayangnya, banyaknya kasus kekerasan seksual tersebut tidak dibarengi dengan tindakan hukum yang tegas. UU kita saat ini, kata dia, masih mengkategorikan kasus kekerasan seksual tersebut masuk dalam ranah perbuatan tidak menyenangkan.
"Dalam kerangka UU kita, pelecehan seksual belum diatur secara tegas, sehingga memang proses hukumnya seringkali akan sulit karena seringkali masuknya dalam ranah perbuatan tidak menyenangkan," kata Fuad.
"Padahal bentuk pelecehan seksual seperti itu, kekerasan seksual semacam itu, menyakiti, melukai secara psikis dan sosial kepada korbannya, dalam hal ini perempuan," sambungnya.