REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang direktur perusahaan supplier alat berat berinisial BH (50 tahun) diculik dari kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan, 2 Maret 2021. Ia selanjutnya disekap dan dianiaya di sebuah tempat di Bekasi. Adapun otak pelakunya adalah investor utama perusahaan tersebut, pria berinisial MR (34).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kasus penculikan ini awalnya diketahui karena kecurigaan TH, kakak dari BH. TH tidak bisa menghubungi adiknya itu via sambungan telepon pada 2 Maret.
TH lalu mendatangi tempat tinggal adiknya itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Ternyata sang adik tak ada di sana. "Dari informasi yang didapatkan TH dari lingkungan sekitar tempat tinggal, diketahui adiknya dibawa oleh beberapa orang secara paksa," kata Azis di Mapolres Jaksel, Selasa (9/3).
Tiga hari berselang, TH tak kunjung mendapat kabar dari sang adik. Ia pun melapor ke Polres Jaksel. Aparat langsung bergerak.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, ujar Azis, didapatkan petunjuk bahwa korban dibawa ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aparat lalu bergerak ke sana pada 5 Maret 2021.
Ternyata benar, aparat menemukan korban disekap dan dianiaya oleh sejumlah orang di sebuah rumah di Cikarang. "Korban di sana sempat dipukul oleh beberapa orang dan berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat disuruh meminum air kencing," kata Azis.
Selanjutnya, kata Azis, aparat menyelamatkan korban. Turut diamankan empat pelaku. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).
Adapun otak penculikan dan penyekapan itu adalah MR. Ia diketahui merupakan investor penuh di perusahaan yang dipimpin korban. Azis menjelaskan, MR melakukan penculikan karena menganggap BH telah menggelapkan aset perusahaan. Kepada polisi, MR mengaku asetnya yang digelapkan korban senilai Rp 30 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan belasan barang bukti. Di antaranya satu pucuk airsoft gun, satu senapan angin, dan satu buah korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP. "Ancaman hukuman paling lama
dua belas tahun penjara," ungkap Azis.