Selasa 09 Mar 2021 17:03 WIB

Mengapa Pemerintah Belum Juga Ajukan Revisi UU ITE ke DPR?

Revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Tim Kajian UU ITE meminta pendapat dari terlapor dan pelapor kasus UU ITE.
Foto:

Sebelumnya, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi, pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

Mahfud mengatakan, pemerintah memberi waktu selama dua hingga tiga bulan kepada tim tersebut untuk mengkaji UU ITE secara mendalam. Selama menunggu tim mengkaji dan melaporkan ke pemerintah hasil dari kajian tersebut, dia meminta kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menerapkan UU ITE dengan betul-betul memastikan tidak timbul multitafsir.

"Sembari menunggu yang dua-tiga bulan itu nanti Polri, Kejaksaan Agung penerapannya itu supaya betul-betul tidak multiintepreter, tidak multitafsir, tetapi orang merasa adil semua," kata Mahfud.

Belakangan, tim pemerintah mengundang dan meminta masukan dari beberapa pihak yang pernah tersandung kasus UU ITE. Berdasarkan rapat perdana Selasa (2/3) pekan lalu, baik pihak pelapor dan terlapor kasus UU ITE menyoroti Pasal 27 dan 28.

“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Menurut Sugeng, dari kalangan terlapor yang hadir secara virtual, yakni di antaranya  Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid.

Sugeng menjelaskan, menurut pada narasumber, penormaan dan implementasi aturan tersebut perlu diperjelas. Dari hasil diskusi sesi pertama itu pula, pihaknya mendapatkan suatu gambaran, yakni kelompok pelapor maupun terlapor mempunyai masukan untu pasal-pasal di dalam UU ITE direvisi.

"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement