REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pasal itu masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal, dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," kata Wamenkumham saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP", di Semarang, Kamis (4/3).
Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum sehingga mengakibatkan multitafsir. Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan.
Ia menuturkan, penjelasan Pasal 27 UU ITE menerangkan penghinaan yang dilihat dari pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP. "Padahal, dalam KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas," katanya lagi.
Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan. "Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," ujarnya.