Kamis 04 Mar 2021 16:40 WIB

Polri: Laga Timnas U-23 Ditunda, Bukan Dibatalkan

Penundaan karena Polri membutuhkan waktu untuk memproses surat izin keramaian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, laga persahabatan antara tim nasional U-23 dengan Tira Persikabo bukan dibatalkan, melainkan ditunda. Penundaan tersebut dilakukan karena Polri membutuhkan waktu untuk memproses surat pengajuan izin keramaian yang dilayangkan oleh PSSI kepada pihak kepolisian.

"Kami sampaikan bahwa pertandingan tersebut bukan dibatalkan namun ditunda. Sekali lagi saya sampaikan kalau ada yang menyampaikan dibatalkan bukan dibatalkan tapi ditunda," tegas Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Baca Juga

Rencananya, kata Ramadhan, laga persahabatan antara Timnas U-23 melawan Tira Persikabo akan diselenggarakan pada Jumat (5/3) besok. Kemudian, laga kedua antara Timnas U-23 menghadapi Bali United dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2021 mendatang. Kedua laga tersebut digelar di Stadion Madya Senayan pada pukul 19.00 WIB.

"Coach Indra Sjafrie berkoordinasi, tentunya diwakili sama coach dan Mabes Polri, pelaksanaan besok, jadi saya bilang direncanakan itu sudah dikonsep tapi surat izinnya belum ditandatangan tetapi direncanakan tanggal 5 (besok). Mungkin fix-nya setelah ditandatangan makanya saya bilang direncanakan, mungkin hari ini surat izin itu sudah keluar," jelas Ramadhan.

Menurut Ramadhan, surat pengajuan dari PSSI kepada Mabes Polri baru diterima pada Rabu (3/3) kemarin. Sedangkan keinginan dari PSSI dilaksanakan pada hari ini, Kamis (4/3). 

Sehingga, surat yang masuk membutuhkan waktu untuk diproses oleh Polri dan Polri memiliki mekanisme dalam mengeluarkan izin tersebut. Salah satunya adalah melakukan kajian yang lebih dalam dari sisi keamanan dan lain-lain.

"Sesuai dengan peraturan bahwa pengajuan izin keramaian tersebut harus diajukan 7 hari sebelum kegiatan atau seminggu sebelum kegiatan," terang Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement