Selasa 09 Mar 2021 16:17 WIB

Bandar Lampung Target Zona Hijau Covid-19 April

Bandar Lampung saat ini masih zona orange.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto:

Pemkot Bandar Lampung juga telah meninjau kembali surat edaran wali kota sebelumnya, yang mempercepat penutupan operasional tempat usahas seperti mal, pasar swalayan, minimarket, restoran, tempat makan, dan tempat hiburan. Penutupan tempat usaha pada pukul 19.00 dimundurkan menjadi pukul 21.00.

Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo) Lampung telah mempertanyakan SW wali kota yang melarang pesta nikah di gedung. Menurut Ketua Appgindo Lampung Mardya Tuti, pihaknya telah meminta wali kota meninjau kembali keputusan dalam SE tersebut.

“Kami mendukung wali kota untuk menekan angka Covid-19. Tapi kami minta kejelasan berapa lama pembatasan (pelarangan) tersebut,” ujarnya.

Appgindo Lampung beranggotakan organisasi vendor pesta pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kesuma, dan APKI. Appgindo Lampung akan mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan pesta pernikahan tersebut berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement