Selasa 09 Mar 2021 14:57 WIB

RUU Pemilu tak Masuk Prolegnas, Pilkada Serentak Tetap 2024

DPR dan pemerintah hari ini sepakat tak memasukkan revisi UU Pemilu di Prolegnas.

Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Mimi Kartika, Antara

DPR dan pemerintah akhirnya sepakat untuk mencabut RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, dan PPUU DPD RI, Selasa (9/3).

Baca Juga

"Apakah daftar prolegnas tahun 2021 dan perubahan ruu prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, diikuti kata, "setuju" sejumlah anggota yang hadir dalam rapat kerja, Selasa (9/3)

Supratman mengatakan, keputusan Baleg tersebut diambil atas permintaan Komisi II DPR RI sebagai pengusul revisi UU Pemilu yang menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan tersebut kemudian disepakati oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, sejak reformasi Indonesia sering mengalami perubahan sistem pemilu tiap lima tahun sekali. Hal tersebut membuat pola pemilihan umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan evaluasi dan perbaikan kualitas.

"Sementara di satu sisi kita dalam menghadapi pandemi, ini tentunya menghabiskan energi yang cukup besar dan mengganggu stabilitas, mungkin akan lebih baik kalau energi yang ada kita gunakan untuk pemulihan ekonomi termasuk energi yang kita gunakan untuk penanganan covid akan lebih komprehensif," kata Heri.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari juga menyetujui permintaan Komisi II sebagai pengusul untuk menarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Dirinya menghargai pendapat dan sikap pemerintah yang juga  sepakat atas usulan penarikan ruu tersebut.

"Sementara untuk RUU yang telah diputuskan dan disepakati oleh Baleg sebelumnya dalam Prolegnas Prirotas 2021, kami berpendapat agar daftar RUU itu sebagaimana yang telah kita sepakati bersama," ucapnya.

Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menolak dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mengatakan Fraksi Partai Demokrat mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik.

"Termasuk di dalamnya adalah membahas dan menentukan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, karena RUU pemilu mengandung kepentingan masyarakat Indnonesia secara luas,"  ucapnya.

Fraksi Partai Demokrat juga memandang, secara teknis keserentakan pemilu dan pilkada pada 2024 membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi. Hal itu menyebabkan banyaknya petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

"Fraksi Partai Demokrat berpandangan pembahasan RUU Pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan sehingga pilkada 2022 dan 2023 tetap dapat terlaksana," ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga menanggapi permintaan Komisi II DPR yang meminta agar revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021. Dirinya menyatakan, bahwa pemerintah menyepakati usulan tersebut.

"Merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat, jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop," ungkap Yasonna.

Jumlah 32 RUU

Dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu, maka daftar Prolegnas Prioritas 2021 kini menjadi 32 RUU. Namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan jumlah daftar Prolegnas Prioritas 2021 tetap sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU).

"(Revisi UU) Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman, Selasa (9/3).

Supratman mengatakan, RUU tersebut sudah dibahas sebelumnya. Namun, di tengah situasi pandemi ini pemerintah kemudian menilai regulasi tentang perpajakan dianggap penting.

"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33, hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," ujarnya.

Selanjutnya, kata Supratman, dirinya akan menyerahkan surat pengantar kepada pimpinan DPR untuk segera mengagendakan penetapan prolegnas prioritas 2021 di sidang paripurna. Pengambilan keputusan prolegnas rencananya akan diagendakan dalam sidang paripurna terdekat.

Menurut Yasonna, sebagian isi dari KUP sudah masuk di UU Cipta Kerja. Yasonna melihat persoalan pajak sangat penting, maka pemerintah berharap DPR menyetujui agar RUU KUP masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Jika memungkinkan atas persetujuan fraksi-fraksi ya kita anggap saja mengisi pencabutan rencana undang-undang pemilu," ungkapnya.

Berikut daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021,

RUU usulan DPR RI:

  1. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
  2. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
  3. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
  4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
  5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
  6. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
  7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
  8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
  9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
  10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
  11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
  12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
  13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
  14. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
  15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
  16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
  17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
  18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
  19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI

RUU usulan pemerintah:

  1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
  2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
  3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
  4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
  7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  8. RUU tentang Wabah
  9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  10. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU usulan bersama DPR RI dan pemerintah:

  1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  2. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

RUU usulan DPD RI:

  1. RUU tentang Daerah Kepulauan
  2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

 

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement