Selasa 09 Mar 2021 13:31 WIB

Demokrat Nilai Gugatan Marzuki Alie Tanda tak Percaya Diri

Kamhar menyinggung sikap Marzuki yang sempat bantah terlibat pengambilalihan partai.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Marzuki Alie
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, gugatan tersebut tanda adanya ketidak percaya diri dari hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Gugatan ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," ujar Kamhar saat dihubungi, Selasa (9/3).

Baca Juga

Ia juga menyinggung sikap Marzuki yang sebelumnya menampik bahwa dirinya terlibat dalam gerakan pengambilalihan Partai Demokrat. Namun akhirnya, ia justru menerima penunjukkan sebagai ketua dewan pembina.

"Dalam kenyataannya kemudian, publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar.

Diketahui, mantan ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Baca juga : Marzuki Alie: Masih Mending Dikasih Rp 5 Juta

Sementara, untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, dan AHY. 

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader Demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. 

Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasifikasi perbuatan melawan hukum. Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara, yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement