REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Cita Citata turut disebut dalam sidang dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Dia diduga turut menerima uang senilai Rp 150 juta dari hasil fee pengadaan bansos Covid-19.
Hal itu diungkapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, dalam perkara suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Joko terkait aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang diduga mengalir ke berbagai pihak. Kepada Jaksa, Joko mengakui aliran uang itu digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya di Labuan Bajo.
"Pembayaran artis, untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp 150 juta," ujar Jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan BAP milik Joko.
Jaksa lalu mencecar, mengapa pembayaran tersebut diambil dari fee pengadaan bansos. Kepada Jaksa, Joko mengaku hanya menjalankan perintah. "Kenapa ambil dari fee?" cecar Jaksa.
"Tidak tahu, hanya jalankan perintah," ujar Joko. "Artisnya siapa?" cecar Jaksa lagi.
"Informasinya Cita Citata, saya tidak hadir," ujar Joko.
Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako. Yakni, tahap-tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.