Senin 08 Mar 2021 20:00 WIB

Polda Jabar Serahkan Kasus Denny Siregar ke Mabes Polri

Kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya disebut di luar Polda Jabar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8/2020).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana aksi menuntut polisi untuk segera memroses Denny Siregar di depan Polresta Tasikmalaya, Jumat (7/8/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar melimpahkan kasus Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah tersebut dilakukan karena locus-nya (lokasi) di luar wilayah hukum  Polda Jabar.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim karena locus-nya di luar wilayah hukum Polda Jabar,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang kepada Republika.co.id, Senin (8/3).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, Denny Siregar, dilaporkan ke Polda Jabar terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement