Senin 08 Mar 2021 14:48 WIB

KPU Masih Akui Partai Demokrat Kepemimpinan AHY

KPU masih mengacu pada SKI Kemenkumham yang disahkan pada 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar usai menyambangi Kantor Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya masih mengakui sahnya Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pihaknya masih mengacu pada surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang disahkan pada 2020.

"Kami prisnipnya prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, tapi sampai saat ini kami masih memegang SK dari Kumham yang sampai saat ini SK kepemimpinan Pak AHY," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

Baca Juga

KPU, kata Ilham, adalah lembaga yang bekerja sesuai perundang-undangan yang ada. Sehingga sampai saat ini, pihaknya belum menerima SK apapun terkait hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

"Sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kemenkumham yang datang kepada kami, kemudian mengacu pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan Kumham terakhir PD kepada kami," ujar Ilham.

In Picture: Datangi Kemenkumham, AHY Serahkan 5 Kontainer Dokumen

photo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat tiba di Kantor Direktorat Jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

 

Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus lainnya mendatangi KPU. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa hasil kongres luar biasa Deli Serdang ilegal dan tidak dapat disahkan oleh pemerintah.

"Yang mereka klaim sebagai KLB sejatinya itu KLB abal-abal, bobrok, ataupun tidak dapat sahkan secara legal. Karena sama sekali tidak memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam konstitusi partai, yaitu AD/ART," ujar AHY di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/3).

Kepengurusan yang sah Partai Demokrat, kata AHY, adalah yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2020, berdasarkan hasil Kongres V. Sehingga sudah menjadi kewajiban bagi pihaknya untuk menjaga kedaulatan partai dari pihak yang mendukung Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Saya, sekjen dan kawan-kawan Partai Demokrat ini datang benar-benar untuk menggunakan hak kami sebagai warga negara, sebagai rakyat, dan juga sebagai parpol kami punya kewajiban untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan partai. Tapi di atas segalanya, kami juga berjuang untuk mencapai demokrasi di negeri ini," ujar AHY.

photo
DPD Demokrat yang Menolak Moeldoko - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement