Senin 08 Mar 2021 10:31 WIB

Jokowi: Indonesia Harus Bisa Akusisi Teknologi

Jokowi tak mau Indonesia hanya membeli mesin namun harus akusisi teknologi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden RI, Joko Widodo
Foto: BPMI
Presiden RI, Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) agar bisa memimpin dalam urusan akuisi teknologi, termasuk dari luar negeri. Hal ini merespons perkembangan teknologi yang pesat dan kebutuhan industri yang terus mendesak seiring kemajuan yang ada. 

Presiden Jokowi menegaskan, Indonesia harus memiliki kemampuan dan memproduksi teknologi sendiri. Caranya dengan menjalin kerja sama produksi teknologi di dalam negeri yang melibatkan para pakar dan pekerja Indonesia. Jokowi ingin jalinan kerja sama ini benar-benar menerapkan transfer teknologi dan transfer ilmu sehingga Indonesia bisa ikut mengejar ketertinggalan. 

Baca Juga

"Jangan sekadar membeli turnkey technology. Ini sering kita hanya terima kunci terima jadi. Akhirnya berpuluh-puluh tahun kita tidak bisa membuat teknologi itu. Jadi jangan sekadar membeli mesin jadi sekaligus bersama seluruh ahlinya tapi kita harus membuat kerja sama produksi teknologi di Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam Rakernas BPPT tahun 2021, Senin (8/3). 

Jokowi kembali menekankan bahwa pengadopsian teknologi dari luar negeri untuk industri di dalam negeri boleh saja dilakukan. Selama, ujarnya, kerja sama yang disepakati memasukkan poin transfer teknologi dan penggunaan SDM dalam negeri. Ia ingin ada jaminan akuisisi teknologi dalam setiap kerja sama yang dijalin. 

"Teknologi untuk pemulihan ekonomi mungkin saja belum diproduksi di dalam negeri. Jadi strategi akuisisi teknologi dari luar negeri menjadi kunci percepatan pembangunan ekonomi kita," kata Jokowi. 

Akhir tahun 2020 lalu, Presiden Jokowi juga menandatangani beleid baru yang mengatur pelaksanaan proyek putar kunci atau yang lebih populer disebut 'turnkey project' untuk pengadaan teknologi industri. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang lebih dulu disahkan parlemen bersama pemerintah. 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 118 tahun 2020 ini, presiden mewajibkan penyedia teknologi industri alias kontraktor proyek melakukan alih teknologi kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian pelaksana. 

Dalam terminologi umum, turnkey project adalah skema proyek di mana si pemilih proyek 'terima jadi' dari kontraktor. Seluruh pembayaran dilakukan setelah proyek selesai sepenuhnya atau saat diserahterimakan. Semua tahapan proyek dari desain sampai pengoperasian teknologi dikelola sendiri oleh kontraktor, sehingga pemilik proyek tidak ikut campur. 

Perpres nomor 118 tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 ini menjelaskan definisi dari proyek putar kunci. Pasal 1 menjelaskan, pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian, rancang bangun dan rekayasa, serta pengoperasian. 

"Dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan," bunyi Pasal 1 beleid ini. 

Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, tujuan pengadaan teknologi industri melalui proyek putar kunci untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. 

Dalam Pasal 3 dijelaskan, proyek putar kunci bisa jadi opsi pengadaan teknologi indstri apabila kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak, sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri. Mendesak di sini maksudnya, teknologi yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan atau akuisi teknologi. 

"Juga karena terdapat ancaman terhadap keberlangsunga industri di dalam negeri dan perekonomian nasional, serta terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan," bunyi pasal yang sama. 

Proyek putar kunci ini nantinya akan dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, penugasan ke BUMN, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Lantas saat diserahkan kembali kepada pengusul proyek, dalam hal ini kementerian, penyedia teknologi wajib melakukan alih teknologi. 

Alih teknologi yang dimaksud, diatur dalam Pasal 25, meliputi seluruh tahapan proyek sejak perencanaan sampai pengoperasian, pemeliharan, dan penutupan. Di lapangan, skema proyek putar kunci jamak diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan perumahan, jalan raya, hingga pabrik. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement