Senin 08 Mar 2021 00:50 WIB

'SK Kemenkumham Dikhawatirkan Bentuk Kudeta Parpol Lainnya'

Keabsahan suatu partai, sebaiknya diberikan kepada KPU.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengatakan, nasib Partai Demokrat ke depannya memang tergantung dari bagaimana recovery. Namun demikian, jika SK Menkumham untuk keabsahan partai, dia sebut, menguntungkan KLB Deli Serdang, maka pihak AHY dipastikan menempuh jalur perlawanan lain melalui PTUN.

"Itu untuk menggugat keputusan Kemenkumham. Makanya, akan baik jika keabsahan partai politik tidak diberikan kepada Kemenkumham," ujar dia kepada Republika, Ahad (7/3).

Dia menambahkan, SK Kemenkumham untuk keabsahan partai politik, dikhawatirkan juga menjadi bias dengan syarat kepentingan politik. Mengingat, lingkungan eksekutif, termasuk Menkumham biasanya diisi oleh orang-orang dari partai tertentu.

"Jadi keabsahan partai itu sebaiknya diberikan kepada KPU. Karena, KPU itu kolektif dan bersifat independen, kerjanya juga bisa diaudit oleh dewan kehormatan DKPP," tambah Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.

Adi merasa khawatir, jika SK Kemenkumham dijadikan tolak ukur segalanya. Terlebih ke depan, SK itu dikhawatirkan menghasilkan kudeta-kudeta partai politik lain dengan jalur KLB, Munaslub atau lainnya dari lingkungan luar partai.

"Karena rumusnya sederhana, bikin partai tandingan lalu bikin KLB apa adanya dan ribut, hingga akhirnya rebutan SK Menkumham. Selesai kan," ungkap dia.

Adi menegaskan, hal tersebut yang dikhawatirkan bisa terjadi pada partai lain. Di mana, para pihak akan berebut mengamankan SK Kemenkumham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement