Ahad 07 Mar 2021 17:11 WIB

Demokrat Jateng Berikrar Setia kepada AHY Saat Rakorda

Wakil Jateng yang hadir di KLB Demokrat tidak sah dan dapat dituntut secara hukum.

Bendera Partai Demokrat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Bendera Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seluruh anggota DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah bersama 35 DPC melakukan ikrar kesetiaan pada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah 2021 di Semarang. Hal tersebut sesuai Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

"Kongres telah menetapkan Ketua Umum AHY sebagai ketua umum dan sudah disahkanKemenkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020 - 2025 tertanggal 27 Juli 2020," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Rinto Subekti pada penutupan Rakorda 2021 di Semarang, Ahad (7/3).

Baca Juga

Selain berikrar setia kepada Ketua Umum AHY, DPD Partai Demokrat Jateng juga bertekad melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) serta meminta kepada DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang terbukti berkhianat dan melanggar etika politik. DPD Partai Demokrat Jateng juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Republik Indonesia untuk tidak mengesahkan apapun yang dihasilkan oleh kongres luar biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Semua kader Partai Demokrat se-Jateng siap merapatkan barisan untuk menjaga soliditas guna melawan Gerakan Pengambil Alihan Kepemimpinan (GPK-PD ) atau hasil KLB ilegal," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rinto juga secara tegas menolak hasil KLB. Sebab, pelaksanaannya bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng dan 35 Ketua DPC Partai Demokrat kabupaten/kota se-Jateng juga tidak ada satupun yang hadir ataupun menandatangani surat kuasa atau mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri dan atau mewakilinya dalam KLB ilegal. "Jika ada yang mengatasnamakan ketua DPD/DPC Partai Demokrat wilayah Jateng menghadiri dan atau mewakili dalam KLB ilegal adalah tidak sah, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement