Sabtu 06 Mar 2021 16:03 WIB

Mahfud: KLB Demokrat Jadi Masalah Hukum Bila Didaftarkan

Selama KLB Demokrat belum didaftar, maka masih merupakan internal partai.

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatra Utara akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kemenkumham. Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahan-nya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, yang terpantau, di Jakarta, Sabtu (6/3).

Baca Juga

KLB Partai Demokrat di Sumatra Utara telah memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Mahfud menekankan, KLB PD di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.

"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," tutur Mahfud menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub karena menghormati independensi partai. "Jadi, sejak era Bu Mega, Pak SBY hingga Pak Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi, kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan lainnya," papar Mahfud.

Sebelumnya, KLB Demokrat versi Sumut memenangkan Kepala KSP Moeldoko sebagai Ketum. Partai Demokrat pun menyurati Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menghentikan KLB di Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement