Jumat 05 Mar 2021 19:38 WIB

Rp 1,4 Miliar Sitaan KPK yang Disebut Nurdin Bantuan Masjid

Saat menggeledah rumah dinas Nurdin, KPK menemukan Rp 1,4 miliar dan mata uang asing.

Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.
Foto:

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengembangkan dugaan perkara korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. ICW menilai, KPK pelru menelisik aliran dana suap yang telat diterima Nurdin Abdullah tersebut.

"Penetapan tersangka Nurdin sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan," kata peneliti ICW, Egi Primayogha dalam keterangan pada Senin (1/3).

Dia mengatakan, pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin guna membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu atau organisasi seperti partai politik. Dia mengatakan, jika terbukti maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat.

Menurut Egi, penelusuran itu menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Menurutnya, untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha.

Dia melanjutkan, beban itu belum ditambah dengan pemberian mahar politik kepada partai. Artinya, dia mengatakan, saat menjadi pejabat publik, calon tersebut akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan "balas budi" ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut.

"Upaya tersebut diantaranya adalah praktik-praktik korupsi," katanya.

Egi mengatakan, KPK juga perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dia melanjutkan, Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.

Dia mengatakan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal. Perusahaan tersebut, sambung dia, diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada.

"Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mendalami setiap informasi yang diterima lembaganya. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait desakan agar lembaga antirasuah turut mendalami adanya dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan sejumlah orang-orang terdekatnya dalam memuluskan operasi tambang pasir laut di Pulau Kodingareng dan proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).

Desakan pengembangan perkara terhadap Nurdin ini disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Koordinator Jatam Merah Johansyah menyatakan, penangkapan Gubernur Nurdin oleh KPK menjawab sejumlah dugaan dari warga di Pulau Kodingareng dan Koalisi Selamatkan Pesisir, serta Koalisi Selamatkan Laut Indonesia.

"Tentu semua informasi yang diterima KPK akan kami tampung dan kami tindak lanjuti," ujar Firli di Gedung KPK Jakarta, Ahad (28/2).

Firli menekankan, lembaganya tidak pernah menutup diri dari infomasi dari berbagai pihak. "Karena tidak ada orang bisa sukses tanpa orang lain, termasuk KPK. Karenanya kami mengapresiasi informasi yang disampaikan tadi," kata Firli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement