Jumat 05 Mar 2021 06:01 WIB

Penyidik Sita 36 Lukisan Emas Milik Tersangka Korupsi Asabri

Penyitaan masif para penyidiknya, untuk memastikan sumber pengganti kerugian negara. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah).
Foto:

Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan segel atas unit apartemen Jimmy Sutopo di lantai 36 D Raffles Residence. Di dalam apartemen tersebut pula, penyidik menemukan aset-aset berharga berupa lukisan-lukisan emas yang dikatakan diduga hasil dari kejahatan di Asabri.

Selain menyita lukisan-lukisan berlapis emas, pada Rabu (3/3) malam, penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus, juga turut menyita sebanyak 21 benda-benda berharga lainnya milik tersangka Jimmy Sutopo. Termasuk menyita satu lembar cek bernilai Rp 2 miliar, atas nama tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita kendaraan-kendaraan mewah, berupa satu unit mobil Roll Royce Phantom Coupe B 7 EIR. Dua unit kendaraan lainnya yang disita yakni, Marcedes Benz M-AMG S63 CPAT, dan Nissan Teana B 1940 SAJ. Sekitar 18 buah arloji mewah, bertali tangan emas berbagai merk yang juga milik tersangka Jimmy Sutopo, tak luput dari penyitaan. 

“Selanjutnya, terhadap apartemen dan barang-barang berharga di dalamnya, akan dilakukan penilaian harga untuk pengganti kerugian negara,” terang Ebenezer.

Selain Jimmy Sutopo, para tersangka dalam kasus Asabri ini, yakni Lukman Purnomosidi, Benny Tjokrosaputro, serta Heru Hidayat. Dari tersangka Benny, dan Heru, penyitaan masif dilakukan terhadap lahan tambang seluas 23 ribu hektare di Sulawesi Selatan, dan setotal 430-an hektare di Lebak, Banten, dan Batam, serta 18 unit apartemen di Mega Kuningan, Jaksel.

Sebelumnya, penyidik juga menyita, satu unit kapal tanker LNG Aquarius, serta 19 armada laut pengangkut batubara yang berada di Kalimantan. Tersangka lainnya, dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri, Ilham W Siregar, Bachtiar Effendi, dan Hari Setiono. Penyidik, juga sebelumnya menyita sebanyak 17 unit armada angkutan pariwisata milik tersangka Sonny yang berada di Solo, Jawa Tengah.

 

Jampidsus Ali Mukartono, menegaskan, penyitaan masif yang dilakukan para penyidiknya, untuk memastikan sumber pengganti kerugian negara. Kata dia, terhadap sejumlah lahan, dan tambang yang disita dari beberapa tersangka, akan dikuasai negara untuk dikelola, dan juga pengganti kerugian negara.

“Pokoknya, semua yang disita itu nantinya, akan diserahkan ke negara, dan dikelola negara untuk mengganti kerugian negara,” kata Ali, di Kejagung, Rabu (3/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement