REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam saksi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjsaan (BPJS Naker). Enam yang diperiksa tersebut, yakni MKS, HP, II, dan PEA, AD, serta T.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan, dari para terperiksa tersebut, tiga di antaranya adalah petinggi di BPJS Naker. “Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi untuk mencari fakta-fakta hukum, dan mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ebenezer, dalam keterangan yang diterima wartawan di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/2).
Ebenezer mengungkapkan, tiga saksi petinggi BPJS Naker yang diperiksa kali ini, yakni MKS yang menjabat selaku direktur pelayanan di BPJS Naker. Lainnya, HP, saksi yang diperiksa selaku direktur pemasaran pasar uang di BPJS Naker, dan II diperiksa terkait perannya selaku direktur analisa portofolio, BPJS Naker. Tiga terperiksa dari BPJS Naker ini, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sudah lebih dari dua kali.
Adapun terperiksa lainnya, yakni para bos dari manajemen investasi dan perusahaan sekuritas. PEA, saksi yang diperiksa selaku direktur umum (dirut) PT BNI Asset Management, dan AD diperiksa dalam kapasitasnya selaku dirut di PT Trimegah Asset Management. Adapun T, diperiksa sebagai saksi selaku direktur PT Bank Mandiri Persero.
Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker, terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi ke dalam investasi saham dan reksa dana. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, BPJS Naker mengelola dana investasi dari nasabah sekitar RP 400-an triliun. Namun dalam investasi saham dan reksa dana, sekitar Rp 43 triliun. Adapun yang menjadi fokus penyidikannya, yakni soal investasi saham dan reksa dana yang merugi, sekitar Rp 20 triliun.