Kamis 04 Mar 2021 18:37 WIB

'Orang Meninggal Kok Jadi Tersangka?'

Bareskrim dinilai hendak 'melempar bola' kasus laskar FPI ke Kejaksaan.

Sejumlah laskar FPI di kawasan Petamburan, Jakarta. Bareskrim Polri pada Kamis (4/3) resmi menghentikan kasus enam laskar FPI terkait bentrok dengan aparat polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. (ilustrasi)
Foto:

Pada Kamis sore, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.  Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam almarhum Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).

Namun, di sisi lain, terkait kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan laporan polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing dalam kasus penyerangan laskar FPI tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Hal senada juga disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Menurutnya, tiga anggota polisi yang sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM yang telah melakukan investigasi independen. Tentunya, kata Rusdi, anggota yang berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, dan saat ini proses masih berjalan.

"Anggota diberhentikan itu harus melalui proses. Sementara ini masih dilakukan proses oleh Propam dan tentunya oleh Dittipidum," ujar Rusdi menegaskan.

Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk melanjutkan ataupun menghentikan penyidikan dugaan penyerangan anggota kepolisian yang dilakukan laskar FPI. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, tim penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) hanya menunggu kepastian dari hasil penyidikan atas insiden yang berujung pada penembakan mati enam anggota pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut.

“Kewenangan (melanjutkan atau penghentian) ada pada pihak penyidik di kepolisian,” kata Ebenezer kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis (4/3).

Ebenezer mengatakan, sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari Polri kepada Jampidum di Kejagung menyangkut kelanjutan atau penghentian kasus yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, Desember 2020 tersebut.

Namun, Ebenezer menerangkan, sebetulnya terkait kasus itu, penyidikan di Bareskrim Polri sudah pernah menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jampidum pada 20 Desember 2020. SPDP tersebut terkait dengan penetapan status hukum enam anggota laskar FPI yang ditembak mati oleh anggota kepolisian.

Namun, mengacu proses penyidikan, SPDP tersebut semestinya berlanjut dengan pelimpahan berkas ke penuntutan di Jampidum. Akan tetapi, 30 hari setelah penerbitan SPDP tersebut, Mabes Polri tak memberikan kabar lanjutan penyidikan kasusnya. Sebab itu, Jampidum-Kejakgung pada 19 Januari 2021 menerbitkan P-17 atau Permintaan Perkembangan Kasus ke Bareskrim Polri.

“P-17 itu untuk menanyakan kepada penyidik (Polri) tentang perkembangan kasus tersebut,” kata Ebenezer menerangkan.

Meskipun begitu, sampai saat ini P-17 Jampidum ke Bareskrim Polri itu pun tak ada kelanjutan. “Oleh sebab itu, selanjutnya kewenangan itu ada di kepolisian,” ujar Ebenezer.

In Picture: Suasana Sekretariat FPI Pascapembubaran oleh Pemerintah

photo
Suasana di sekitar Sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement