Kamis 04 Mar 2021 13:28 WIB

Pakar Hukum Ungkap Penyebab Korupsi di Pusaran BUMN

Setidaknya ada 3 faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di perusahaan pelat merah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyoroti potensi korupsi di lingkaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Asep, setidaknya ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di perusahaan pelat merah.

Faktor pertama, Asep menyebut, pemilihan petinggi BUMN cenderung bersifat politis. Kondisi ini menyebabkan BUMN justru menjadi penempatan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan. Alhasil, kualitas kepemimpinan mereka di BUMN pun patut dipertanyakan.

"Sayang banget BUMN jadi sarana balas budi buat pendukungnya (penguasa), maka tidak bisa mastikan kompetensi dan integritasnya karena dia hanya loyal ke pimpinan politik. Nuansa politisnya kental," kata Asep pada Republika, Kamis (4/3).

Faktor berikutnya, Asep memandang, rasa tanggung jawab para petinggi dan pegawai di BUMN cenderung minim untuk memaksimalkan perusahaan negara. Mereka dipandang Asep menganggap BUMN merupakan perusahaan negara, bukan dimiliki pribadi. Sehingga meraih keuntungan besar dianggap bukan menjadi tujuan utama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement