REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Didik mengatakan hal itu perlu dilakukan setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik, meskipun political will pencabutannya sudah diumumkan secara verbal, maka harus segera dilakukan pencabutan melalui revisi perpres tersebut," kata Didik di Jakarta, Rabu (3/3).
Menurutnya, langkah revisi perpres tersebut untuk memberikan kekuatan yang final dan mengikat dalam konteks legalitas suatu peraturan perundang-undangan. Didik menilai pemimpin idealnya harus mendengar apa yang menjadi aspirasi, merasakan dan memahami nuansa kebatinan dan keinginan masyarakat dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan.
"Apalagi menyangkut kepentingan dan nuansa kebatinan secara langsung masyarakat. Meskipun terlanjur dikeluarkan, setelah mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya akhirnya Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam konteks tertentu, Presiden seharusnya bisa mempertimbangkan mana yang lebih utama dan bijak antara investasi atau nuansa kebatinan masyarakat. Karena itu, Didik menilai tepat kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut Lampiran III Perpres 10/2021, karena tujuan dibuatnya perpres tersebut selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga harus melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
"Dan ke depan agar pemerintah hati-hati dalam mengambil keputusan dan membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat secara luas," katanya.
Didik menyarankan agar pemerintah melibatkan masyarakat luas sebelum mengambil keputusan dan kebijakan, sehingga akan mampu meminimalisir potensi keputusan dan kebijakan yang kurang produktif.