Rabu 03 Mar 2021 10:44 WIB

1.569 Duta BPJS Kesehatan Terima Vaksinasi Covid-19

Vaksin untuk melindungi duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
[Ilustrasi] Informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai instansi pelayanan publik, pemerintah menetapkan Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penerima vaksin Covid-19 tahap kedua. Sebanyak 1.569 orang duta BPJS Kesehatan menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, langkah pemberian vaksin tersebut untuk melindungi para duta BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya selama memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS di lapangan. "Kami upayakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis pertama bagi duta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia selesai dalam bulan ini,” ujar Ali Ghufron usai menjalani vaksinasi Covid-19 di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Rabu (3/3).

Baca Juga

Sebelum divaksinasi, dia mengatakan, duta BPJS Kesehatan terlebih dulu melakukan pengecekan data diri pada website pedulilindungi.id. Ini untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima vaksin.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan ditunda bagi peserta vaksinasi yang memiliki riwayat positif Covid-19 dalam tiga bulan terakhir sejak dikatakan sembuh, memiliki kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir, memiliki riwayat autoimun, hamil, memiliki riwayat alergi berat seperti sesak, bengkak, dan reaksi berat lainnya dan telah menerima vaksin lain selain vaksin Covid-19 dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan melakukan sejulah peran untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Misalnya, pencatatan, verifikasi, penagihan dan pelaporan klaim Covid-19; serta menyediakan dan menyampaikan data peserta JKN-KIS yang memiliki riwayat fatalitas Covid-19.

Baca juga : Perpres Batal, Tapi Miras tak Masuk Daftar Investasi Negatif

Informasi ini disampaikan secara terbatas kepada seluruh pemerintah daerah sehingga diharapkan mampu menjadi data pendukung dalam mengidentifikasi peserta yang memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid) yang berdampak pada fatalitas jika terpapar Covid-19. "Kami pun telah menyediakan dashboard yang bisa diakses seluruh Pemerintah Daerah untuk memonitor dan melakukan evaluasi terkait Program JKN-KIS serta monitoring klaim Covid-19,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement