Rabu 03 Mar 2021 05:17 WIB

Pengamat: Polemik Perpres Miras Jadi Pelajaran Berharga

Pengamat menilai polemik Perpres Miras jadi pelajaran politik bagi publik

Presiden Jokowi menyatakan mencabut lampiran soal investasi miras di perpres, Selasa (2/3)
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menyatakan mencabut lampiran soal investasi miras di perpres, Selasa (2/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta, Asep Kamaluddin Nashir mengatakan polemik investasi minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadi pelajaran berharga tentang politik legislasi bagi publik. Terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres tersebut, Asep mengatakan pemimpin yang baik memang seharusnya mendengar suara rakyat.

"Polemik ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham tentang legislasi dan akan menjadikan masyarakat lebih sadar hukum," kata Asep di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Asep mengatakan masyarakat yang menolak maupun mendukung bagian yang menjadi polemik, bisa jadi sebelumnya juga tidak memahami bahwa yang dipermasalahkan hanya salah satu lampiran, bukan Peraturan Presiden secara utuh. Masyarakat yang mungkin sebelumnya tidak tahu juga bisa mendapatkan pemahaman bahwa peraturan presiden merupakan otoritas langsung dari Presiden Joko Widodo yang tidak perlu dikonsultasikan dengan DPR.

Di sisi lain, polemik yang berujung pada pencabutan bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal juga menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kedaulatan. "Penolakan publik yang berujung pada keputusan Presiden mencabut peraturan itu menunjukkan bahwa rakyat masih memiliki kuasa untuk mengontrol pemerintahan," katanya.

Dari sisi Presiden, Asep mengatakan sebagai pemimpin yang baik memang seharusnya mendengar suara rakyat. Investasi jangan menjadi alasan bagi pemerintah tanpa mendengarkan suara rakyat.

"Bukan investasi tidak penting, melainkan bisa menjadi nomor ke sekian setelah keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Perpres Batal, Tapi Miras tak Masuk Daftar Investasi Negatif

Apalagi, hingga polemik tersebut berujung pada pencabutan peraturan, pemerintah tidak menyampaikan seberapa besar kontribusi investasi minuman keras tersebut pendapatan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement