REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) 10 tahun 2021 yang di dalamnya terdapat lampiran terkait dengan investasi minuman keras (miras) memunculkan penolakan keras dari masyarakat. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan membatalkan lampiran yang dianggap membahayakan masyarakat ini.
Dalam Republika Newstory bertajuk "Perpres 10 Tahun 2021 untuk Siapa?" diungkap tentang sejumlah persoalan dan kekhawatiran jika ketentuan itu tetap berlaku.
Narasumber dari ekonom Indef, Dadjad H Wibowo, mengingatkan jika Perpres 10/2021 tidak dibatalkan, peredaran miras akan sangat mengkhawatirkan. Karena, lampiran dalam perpres tersebut juga mengatur peredaran miras hingga level pedagang kaki lima.
Simak wawancara Republika Newstory selengkapnya di bawah ini:
Baca juga : Indo Barometer: Jokowi Demokratis Cabut Perpres Miras