Rabu 03 Mar 2021 03:51 WIB

Wagub: Pemprov DKI Laksanakan Aturan Pusat Terkait Miras

Wagub DKI menilai dicabutnya Perpres Investasi Miras adalah keputusan terbaik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya akan melaksanakan segala aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, khususnya terkait persoalan investasi minuman keras (miras). Riza mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi Miras adalah keputusan terbaik.

"Kami di Pemprov DKI melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakannya lewat Perda, Pergub, Kepgub dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras). Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Terkait dengan kebijakan yang akhirnya dicabut tersebut, Riza berpandangan bahwa apa pun yang diputuskan pemerintah pusat bersama DPR, adalah keputusan yang terbaik. "Soal kebijakan itu kebijakan pusat, biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR, kami di pemerintah daerah punya kewenangan wilayah masing-masing jadi tidak akan mencampurinya," ujar Riza.

Riza menyakini bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah keputusan yang terbaik. Seiring dengan keran investasi miras yang diperlonggar (walau akhirnya dibatalkan) oleh pemerintah pusat lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, saham DKI Jakarta di pabrik bir PT Delta Djakarta, kembali menjadi sorotan .Namun Pemprov DKI, tetap bersikukuh melepas sahamnya yang sejumlah 26,25 persen di pabrik tersebut.

Baca juga : Ketua DPRD Tolak Tegas Anies Ingin Jual Saham Perusahaan Bir

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih bersikukuh tidak setuju pelepasan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI Jakartakarena perusahaan tersebut dinilainya menguntungkan, hingga bisa menjadi media untuk mengendalikan kadar alkohol yang beredar di masyarakat.

"Kan bahaya kalo dilepas bisa liar ini. Lagipula Delta itu tak pernah dapat hibah dari Pemda, itu istilahnya diberi pemerintah pusat sejak zaman pak Ali (sadikin) untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan buat kita," ujarnya.

Prasetio menilai, persoalan saham Delta bukan masalah agama sepertihalal atau tidak halal sehingga tak perlu dibawa ke ranah itu. "Daripada dilepas, serahkan saja ke pemerintah pusat. Dicabut sahamnya juga, ini salahnya apa, jika kebijakannya seperti itu, BUMD yang tidak mampu dicabut (sahamnya), Delta tidak bermasalah, uangnya bisa buat RPTRA. Ini sebenarnya ada apa? Kenapa ada orang menggebu-gebu untuk menjual saham Delta?," tutur Prasetio.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement