Selasa 02 Mar 2021 15:34 WIB

KPU Usul Tahapan Pemilu 2024 Dimulai pada November 2021

Anggpta KPU mengatakan hal itu untuk mencegah masalah Pemilu 2019 tak terulang lagi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU RI Viryan Azis
Foto:

Viryan juga menilai penambahan jangka waktu tersebut penting, mengingat selain melaksanakan pilpres dan pileg di awal tahun, KPU juga akan menyelenggarakan pilkada pada November 2024. Ia berharap irisan atau tumpang tindih tahapan dalam satu waktu antara pilpres, pileg, dan pilkada dapat diantisipasi.

Sebab, implikasinya akan berdampak pada beban penyelenggara karena KPU akan melaksanakan pemilu dan pilkada serentak di tahun yang sama. Menurut Viryan, sejauh ini, personel penyelenggara ad hoc antara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 merupakan orang yang sama.

"Opsi ini menjadi penting mengingat 2024 dilakukan pemilu serentak lima kotak (pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) awal tahun dan dua kotak (pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota) akhir tahun," kata Viryan.

Namun, usulan ini baru dibahas di internal KPU dan belum disampaikan kepada DPR maupun pemerintah. Viryan menuturkan, usulan KPU akan diungkapkan dalam kesempatan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI nanti.

Ia berharap, pembahasan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan segera. Sebab, KPU perlu menyusun peraturan turunan atau teknis secara lebih komprehensif agar meminimalisasi kendala di lapangan.

"Hal ini menjadi bagian semakin penting disiapkan sejak dini," tutur Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement