Selasa 02 Mar 2021 13:56 WIB

Aturan Miras Dicabut, PPP: Terima Kasih Jokowi 

PPP harap para pembantu presiden berdiskusi dengan publik sebelum ada kebijakan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras (miras). Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berterima kasih atas keputusan Presiden Jokowi mencabut lampiran poin  tersebut. 

"PPP berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas dicabutnya Lampiran Perpres 10/2021 terkait tentang investasi miras. Ini berarti apa yang disampaikan oleh para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI didengarkan oleh Presiden," kata Arsul kepada Republika, Selasa (2/3)

Baca Juga

Menurut Arsul, Presiden Jokowi telah bersikap "sami'na wa atha'na" pada apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam. Sebagai partai koalisi pemerintahan, PPP juga telah menyampaikan kepada presiden tentang aspirasi penolakan dari kalangan kyai dan tokoh Islam di berbagai daerah. 

"Sekali lagi alhamdulillah beliau mendengarkan suara-suara para kyai dan tokoh Islam tersebut, tanpa banyak waktu langsung merespon secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras tersebut," kata wakil ketua MPR tersebut.

Arsul menambahkan, ke depan PPP berharap agar para pembantu presiden sebisa mungkin membuka ruang konsultasi publik sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan. Menurutnya, ruang diskusi publik diperlukan untuk mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan.

"Terlebih-lebih lagi kalau berpotensi menabrak ajaran agama," kata dia.

Baca juga : Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement