Selasa 02 Mar 2021 13:53 WIB

Perpres Investasi Miras yang Akhirnya Dicabut

Pembangunan ekonomi tak boleh bertentangan dengan agama.

Presiden RI, Joko Widodo, mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Foto:

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Robikin Emhas, mengapresiasi langkah Presiden mencabut perpres dengan investasi miras di dalamnya. “Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Kiai Robikin.

Setelah perpres investasi miras dicabut, Kiai Robikin berharap polemik segera dihentikan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama.

“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” kata kiai asal Gresik ini.  

Bukan cuma pemuka agama Islam yang menolak pasal perpres terkait investasi miras. Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) menilai, penetapan perpres dapat berdampak negatif jika akibatnya masyarakat mengonsumsi minuman beralkohol tersebut secara berlebihan.

"Kita tahu bahwa minum-minuman keras berlebihan akan membawa ekses negatif dalam berbagai bidang kehidupan yang ongkos sosialnya tinggi," kata Ketua Umum Matakin, Uung Sendana, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).

Kendati demikian Matakin tidak menampik bahwa sebagian kelompok menggunakan miras untuk hal positif, misalnya, untuk pengobatan dan ritual atau upacara keagamaan.

"Kalau pemerintah mampu menjamin pengawasan serta penegakan hukum dan tidak akan ada 'kongkalikong' antara aparat dengan pengusaha atau pihak lain, keberadaan miras atau produksi di daerah tertentu untuk wisata tak jadi masalah," tuturnya.

Seandainya mau diberlakukan, Uung mau menagih komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan pengawasan dan penegakan hukumnya. "Persoalan utama di negara kita adalah pengawasan kebijakan dan penegakan hukum. Apakah pemerintah dapat menjamin bahwa kebijakan ini akan benar-benar dapat diawasi sehingga efek negatifnya dapat dicegah. Terutama, dalam penggunaan alkohol tersebut," tegasnya.

 

Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Suhadi Sandjaja, yang dikontak sebelum pengumuman perpres dicabut mengatakan, pemerintah tentu telah melewati proses kajian dan pertimbangan yang matang sebelum menerbitkan perpres tersebut. Ditambah lagi, pemerintah hanya membuka investasi komoditas minuman beralkohol hanya di provinsi-provinsi tertentu. 

Menurutnya, pemilihan provinsi ini juga erat kaitannya dengan tujuan destinasi wisata yang kerap dikunjungi oleh turis, seperti di Bali, NTT, Papua, dan Sulawesi Utara. Turis yang datang tentu sangat akrab dengan jenis minuman tersebut di negaranya. Karena itu, minuman alkohol hanya diizinkan di empat provinsi tersebut karena dianggap kerap menjadi tujuan destinasi wisata para turis.

"Di negaranya sendiri minuman seperti itu sudah menjadi satu hal yang biasa jadi ketika mereka (turis) datang ke sini ingin bisa merasakan seperti di negaranya sendiri," ujarnya menjelaskan.

Tentu saja, dalam kacamata agama, Suhadi menambahkan, minuman keras dilarang jika dikonsumsi secara berlebihan. Bukan hanya dalam Islam, agama Buddha pun melarang umatnya meminum minuman keras hingga membuat mabuk.

"Semua agama, termasuk Buddha, tidak menganjurkan umatnya itu minum sampai memabukkan. Tentunya, ketika ini berlaku di provinsi bersangkutan, saya kira menjadi tanggung jawab dari semua komunitas untuk membimbing umatnya untuk tidak sampai menyalahgunakan," tuturnya.

Selama ini, investasi minuman keras masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Namun kemudian investasi ini pun dimasukkan dalam daftar positif investasi (DPI). Menurut pakar bidang pembangunan sosial dan kesejahteraan UGM Hempri Suyatna, kebijakan investasi miras ini justru akan mendorong produksi miras kian tak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat. Perpres kebijakan ini pun dinilai membuka paradigma investasi, tetapi tidak memperhatikan aspek moral, etika, dan kesejahteraan masyarakat.

photo
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement