Selasa 02 Mar 2021 13:11 WIB

Pelaku Balap Liar Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Apalagi, aksi balap liar mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo, menujukkan belasan sepeda motor yang diamankan dari aksi balap liar, pada saat sebagian besar warga Jawa Tengah mendukung gerakan Jateng di Rumah Saja, di Mapolres Semarang, Senin (8/2).
Foto:

Di sisi lain, masih jelas Aristo, pandemi Covid-19 yang belum kunjung bisa dikendalikan juga masih menjadi perhatian serius Pemerintah, tak terkeciuali para petinggi Polri. Namun aksi balap liar justru dilakukan saat masyarakat tengah berupaya mendukung Pemerintah dalam mengendalikan pandemi dengan melaksanakan PPKM skala Mikro.

Namun, para pelaku aksi balap liar tersebut umumnya jamak mengabaikan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak meamaki masker serta cenderung membuat kerumunan. “Sekali lagi, kepada orang tua agar mengawasi dengan baik putra mereka dan cegah jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar,” ucapnya.

Aristo juga menyampaikan, selama jajaran Satlantas Polres Semarang meningkatkan skala aksi balap liar, total telah mengamankan 70 unit sepeda motor yang terlibat dalam kegiatan balap liar di jalan raya, serta puluhan remaja pelaku pelakunya.

Seperti halnya patrol serta razia terhadap aksi balap liar di sejumlah tempat yang dilaksanakan dalam tiga hari terakhir, juga telah mengamankan sebanyak 55 orang pelaku balap liar yang sering meresahkan warga dan para pengguna jalan raya lainnya, di wilayah hukum Polres Semarang.

Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Letjen Suprapto Ungaran. “Mereka yang melakukan aksi balap liar kebanyakan melanggar ketentuan serta aturan berlalulintas di jalan raya. Selain itu karena membahayakan diri sendiri dan orang (pengguna jalan) yang lain.

 

Ke-70 sepeda motor yang diamankan selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti. Kepada para pelanggar keselamatan lalulintas tersebut, petugas Satlantas Polres Semarang langsung memberikan sanksi tilang. “Sedangkan untuk mereka yang masih dibawah umur diberikan pembinaan,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement