Kamis 07 Jan 2021 14:51 WIB

Polisi Amankan Konvoi ‘Kendaraan Gembel’

Konvoi 'kendaraan gembel' ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain.

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Kasatlantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo menunjukkan ‘kendaraan gembel’ yang diamankan di halaman kantor Satlantas Polres Semarang, Kamis (7/1). Jajaran Satlantas Polres Semarang mengamankan konvoi kendaraan tersebut di jalan protokol kota Ungaran, Kabupaten Semarang berikut 15 orang pengendarannya.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kasatlantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo menunjukkan ‘kendaraan gembel’ yang diamankan di halaman kantor Satlantas Polres Semarang, Kamis (7/1). Jajaran Satlantas Polres Semarang mengamankan konvoi kendaraan tersebut di jalan protokol kota Ungaran, Kabupaten Semarang berikut 15 orang pengendarannya.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jajaran Satlantas Polres Semarang mengamankan konvoi ‘rat bike’ atau lumrah disebut ‘kendaraan gembel’ yang tengah melintas di jalan protokol kota Ungaran, ibu kota Kabupaten Semarang, Kamis (7/1).

Sebanyak empat unit ‘kendaraan gembel’ bermesin Vespa tersebut, selanjutnya ditahan berikut para pemilik maupun pengendaranya dan semuanya digiring ke kantor Satlantas Polres Semarang.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP M Adiel Aristo yang dikonfirmasi mengatakan, penindakan hukum terhadap konvoi ‘kendaraan gembel’ tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat.  

“Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran Satlantas Polres Semarang mendapatkan informasi ada konvoi kendaraan yang sangat membahayakan, baik bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengguna jalan yang lain,” jelasnya.

Karena, kata kasatlantas, kendaraan yang dimaksud sangat tidak layak, baik dari kondisi fisik kendaraan maupun kelengkapan pendukung keselamatan surat-surat berkendara, bahkan standar keamanan di jalan raya.

Sehingga, guna mengantisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas–selain pelanggaran berlalu lintas—konvoi kendaraan tersebut dihentikan dan kemudian diamankan di kantor Satlantas Polres Semarang.

Aristo juga menjelaskan, ada alasan bagi aparat kepolisian lalu lintas untuk menindak ‘kendaraan gembel’ tersebut. Misalnya dimensi serta kelayakan kendaraan yang bisa membahayakan di jalan raya.

“Seperti tidak ada lampu sama sekali, kemudian jenis kendaraan apa juga sudah sangat tersamarkan dan tidak bisa dikenali lagi. Belum lagi perubahan ekstrim pada fisik kendaraan yang tentunya sangat berbahaya untuk dikendarai di jalan raya,” tegasnya.

Dia juga menyebut dimensi kendaraan tersebut telah total menjadi lebih lebar, hingga memakan bidang dadan jalan. Belum lagi, satu kendaraan dinaiki bisa empat sampai lima orang yang umumnya mengabaikan keamanan dan keselamatan berkedara.

Bahkan di tengah-tengah risiko penyebaran Covid-19, para pengendara tersebut juga mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan saat diamankan, seperti tidak ada pengendara yang pakai masker.

“Inilah hal-hal yang kita antisipasi sebelum semuanya terjadi, maka lebih baik kita lakukan penegakan hukum kepada mereka,’ tandasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement