Senin 01 Mar 2021 22:05 WIB

Paspampres Serahkan Kasus Pemotor Terobos Ring 1 ke Polisi

Paspampres mengatakan tindakan terhadap pemotor penerobos ring 1 sudah sesuai aturan.

Rep: Dessy Suciati SaputriĀ / Red: Bayu Hermawan
Istana Merdeka (ilustrasi)
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Istana Merdeka (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insiden pengendara motor sport yang ditendang anggota Paspampres karena menerobos area Ring 1 sempat viral setelah diunggah di sebuah akun di Instagram. Asisten Intelijen Paspampres Letkol Wisnu Herlambang pun menyerahkan ke kepolisian terkait postingan video tersebut untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak.

"Manakala ada hal-hal dari postingan video tersebut, misalnya video tersebut dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kita serahkan kepada kepolisian untuk memeriksa memproses apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," jelas Wisnu saat konferensi pers di Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (1/3). 

Baca Juga

Menurut Wisnu, yang dilakukan anggota Paspampres kepada pengendara motor sport tersebut sudah sesuai peraturan dan UU yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 59/2013. Ia mengatakan, peristiwa tersebut sudah diselesaikan oleh pengendara motor. Pihak Paspampres juga telah menegur dan memberikan edukasi agar tak mengulangi perbuatannya. 

"Kita sudah memberikan edukasi, kita sudah memberikan teguran, kita memberikan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Untuk Paspampres sebetulnya sudah selesai dengan memberikan edukasi saat kejadian kemarin," katanya.

Wisnu menceritakan, pada saat itu, pengendara motor diketahui menerobos pembatas jalan atau traffic cone di Jalan Veteran 3 yang merupakan area Ring 1. Kemudian, anggota Paspampres yang bertugas pun menghentikannya, namun peringatan tersebut tak diindahkan. 

"Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya.

Dalam aturannya, anggota Paspampres yang tengah melaksanakan tugasnya juga dapat mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa jika dinilai membahayakan petugas. Setelah itu, anggota juga dapat mengambil tindakan menggunakan amunisi tajam karena seluruh anggota yang berdinas dipersenjatai.

Wisnu menegaskan, tindakan pengendara motor yang menerobos batas Ring 1 tersebut masuk kategori tindakan berbahaya tidak langsung sehingga harus dilumpuhkan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor untuk memeriksa adanya alat-alat atau bahan-bahan yang membahayakan ataupun mengancam instalasi VVIP. 

"Setelah diadakan pemeriksaan diyakinkan tidak ditemukan hal-hal atau intimidasi yang dapat mengancam instalasi VVIP. Kemudian mereka kita beri edukasi untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali setelah itu dilepas," jelasnya.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang anggota Paspampres yang berupaya menghalau rombongan pengendara motor sport yang melintas Jalan Veteran III. Salah satu anggota Paspampres bahkan terlihat menendang pengendara tersebut. 

Sementara itu, Juru Bicara Bikers Halid Darmawan menyampaikan permohonan maafnya kepada Paspampres dan anggota yang bertugas saat insiden tersebut terjadi.  "Tidak ada sedikit pun niatan kami untuk merusak citra baik Paspampres di mata publik. Tidak ada niatan kami untuk mengancam VVIP di area Ring 1," katanya.

Halid juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah membuat kegaduhan dengan mengunggah video yang kemudian menjadi viral tersebut serta berjanji tak mengulangi tindakannya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement