Senin 01 Mar 2021 16:03 WIB

Penerobos Ring 1 Ditendang, Paspampres: Itu Sesuai Peraturan

Paspampres hanya memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara motor.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Karikatur motor gede (Ilustrasi)
Foto: republika
Karikatur motor gede (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang menjelaskan terkait viralnya video yang menunjukan salah satu anggotanya menendang seorang pengendara motor sport. Menurut Wisnu, yang dilakukan oleh anggota Paspampres kepada pengendara motor sport tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 59/2013. 

Paspampres yang menendang tersebut merupakan anggota yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kompleks Istana Kepresidenan. "Disebutkan dalam PP ini salah satunya pengamanan instalasi. Kemudian di PP ini juga disebutkan bahwa Panglima TNI memiliki kewenangan menentukan kebijakan secara teknis dalam pengamanan VVIP. Sehingga panglima TNI melalui keputusannya nomor 1337 tahun 2018 menyusun petunjuk teknis pengamanan instalasi Presiden RI dan Wapres, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya, beserta tamu negara," jelas dia saat konferensi pers di Mako Paspampres, Senin (1/3).

Wisnu mengatakan, pada saat peristiwa itu terjadi, pengendara motor telah menerobos pembatas jalan atau traffic cone di Jalan Veteran 3 yang merupakan area Ring 1. Kemudian anggota Paspampres pun menghentikan pengendara motor tersebut, namun tak diindahkan. 

"Tidak mau berhenti. Sehingga diambil tindakan yang diizinkan dalam aturan adalah melumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya. 

Dalam aturannya, anggota Paspampres yang tengah melaksanakan tugasnya juga dapat mengeluarkan tembakan peringatan baik menggunakan amunisi karet maupun amunisi hampa jika dinilai membahayakan petugas. Setelah itu, anggota juga dapat mengambil tindakan menggunakan amunisi tajam karena seluruh anggota yang berdinas dipersenjatai.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement