Senin 01 Mar 2021 20:05 WIB

Karyawan BUMN di Bekasi Kena Tipu Proyek Alkes Fiktif

Korban mentransfer Rp 67.500.000 kepada pelaku penipuan yang merupakan rekan sendiri.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Seorang warga Pondok Gede Kota Bekasi bernama Asyhari (49) yang bekerja sebagai karyawan BUMN menjadi korban penipuan proyek pengiriman alat kesehatan (alkes) oleh rekannya, Judhiono Subyanto (49). Korban tertipu puluhan juta rupiah.

Peristiwa itu bermula pada Oktober 2019, saat Judhiono mendatangi rumah Asyhari. Dia menawarkan kerja sama proyek pengiriman alkes ke seluruh Indonesia.

Kepada Judhiono, Asyhari pun mentransfer uang sejumlah Rp 67.500.000 yang dijanjikan dapat memperoleh keuntungan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata uang modal tidak dikembalikan. Keuntungan yang dijanjikan di awal juga tak pernah terwujud.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, menuturkan, korban yang merasa curiga lalu memanggil pelaku ke rumahnya. Saat itulah pelaku mengakui kalau uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Akhirnya dia (Judhiono) mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Erna dalam keterangan resmi, Senin (1/3).

Asyhari melaporkan penipuan yang dia alami ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020. Judhiono dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP Pidana.

Setelah satu tahun lebih, Tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondokgede menangkap Judhiono pada Senin 22 Februari 2021. Bersamaan dengan ditangkapnya Asyhari, polisi juga mengamankan alat bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama Asyhari.

"Kami memeriksa saksi, tersangka, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement